
Pantau - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) terkait kebingungan pelaku usaha dan masyarakat mengenai mekanisme penarikan serta distribusi royalti.
Aspirasi Muncul di Tengah Polemik Industri Musik
Aspirasi tersebut dinilai datang pada waktu yang tepat, sebab sebelumnya sejumlah musisi ternama juga menyampaikan keberatan atas sistem distribusi royalti yang dianggap belum adil.
Ahmad Heryawan menegaskan, "Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta.
Landasan hukum terkait hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta aturan terbaru dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
BAM DPR sendiri memiliki mandat untuk menampung serta menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan kepada alat kelengkapan dewan terkait.
Tuntutan Transparansi dari PSEM
Koordinator PSEM, Chandra, menyebut bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami soal mekanisme royalti.
Ia menekankan perlunya pemerintah dan lembaga terkait memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kesan "pungutan" yang merugikan.
"Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan," tegas Chandra.
- Penulis :
- Arian Mesa