
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing menangkap pria berinisial AS (37) karena diduga membunuh MY alias A di kamar indekos kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8).
Penangkapan Pelaku
"Pelaku ini ditangkap Rabu (17/9) di Bengkulu setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.
AS dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dari pelaku kami mengamankan barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter (cm) yang digunakan menusuk korban," kata Erick.
Motif dan Kronologi
Motif pembunuhan dipicu persoalan asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan.
"Korban ini akan putus dengan pacarnya yang merupakan mantan pelaku. Perempuan ini menyampaikan akan balik ke kekasihnya, AS dan membuat panas hati korban," jelas Erick.
Korban kemudian mengirim pesan singkat lewat WhatsApp yang berisi tantangan kepada pelaku.
"Panas dikata-katai, pelaku ini lalu mendatangi kos pelaku dan terjadi cekcok, lalu pelaku menusuk korban dengan badik yang sudah disiapkannya," tambah Erick.
- Penulis :
- Arian Mesa