
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi keluarga korban kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya menjadi prioritas utama pemerintah.
"Keadilan bagi korban dan keluarga korban adalah prioritas. Dari hasil koordinasi kami dengan UPTD PPA Kolaka Timur, pihak UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis terhadap keluarga korban," ungkapnya.
UPTD PPA Kolaka Timur juga telah merencanakan pendampingan psikologis berkelanjutan khususnya bagi adik korban, yang turut menjadi saksi dalam kejadian tragis tersebut.
Adik Korban dan Lingkungan Sekitar Jadi Perhatian
Menteri Arifah menjelaskan bahwa adik korban, yang menyaksikan langsung peristiwa kekerasan, telah mendapatkan layanan konseling serta pendampingan hukum di kepolisian.
"Sebab adik korban menjadi saksi dalam kejadian, maka layanan konseling psikologis kepada adik korban juga diberikan, serta memberikan pendampingan hukum kepada saksi korban di kepolisian. Tentu ini jadi perhatian, dan akan kami terus kawal," ujarnya.
Selain pendampingan terhadap keluarga inti, KemenPPPA juga menjadwalkan kegiatan trauma healing bagi anak-anak yang tinggal di sekitar kediaman korban.
Pengajian akan digelar sebagai bentuk penguatan spiritual bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
"Ketika ada kejadian memilukan seperti ini, tentu lingkungan sekitar korban juga ikut terdampak, baik langsung maupun tidak langsung, terlebih bagi anak-anak yang ada di sekitar kediaman korban. Ini juga menjadi perhatian kami dan harus diantisipasi, untuk bisa memberikan penguatan dan pemantauan terhadap kemungkinan efek domino yang timbul. Seperti ketakutan atau kekhawatiran berlebih terhadap anak apabila mereka tidak dalam penjangkauan orang tua di lingkungan tersebut," jelas Arifah.
Kronologi dan Proses Hukum
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, saat anak perempuan berinisial MA (10) berangkat mengaji bersama adiknya menggunakan sepeda.
Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh RH (18), yang merupakan tetangganya, dan mengalami kekerasan berat.
Beberapa warga yang melihat langsung kejadian berupaya menolong dan membawa korban ke RSUD Kolaka Timur, namun nyawa MA tidak tertolong.
Polres Kolaka Timur telah menetapkan RH sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf