Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bimantoro Wiyono Tegaskan Hak Warga Didampingi Advokat Harus Jadi Fondasi RKUHAP

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bimantoro Wiyono Tegaskan Hak Warga Didampingi Advokat Harus Jadi Fondasi RKUHAP
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penguatan hak-hak warga negara dalam penegakan hukum melalui RKUHAP saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur, Kamis 18 September 2025.

Pendampingan Hukum sebagai Hak Dasar

Bimantoro menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh advokat harus menjadi elemen mendasar, bukan sekadar formalitas dalam sistem peradilan pidana.

"Hak warga negara yang kita kuatkan melalui adanya pendampingan advokat itu sendiri," tegas Bimantoro di Surabaya.

Ia menjelaskan, kehadiran advokat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan berfungsi sebagai benteng pertama mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, pendampingan advokat juga mencegah kriminalisasi terhadap warga sipil yang tidak memahami hak-haknya.

Bimantoro menambahkan banyak kasus menunjukkan seseorang terseret perkara pidana tanpa pemahaman hukum yang memadai atau tanpa akses pendampingan hukum sehingga menimbulkan ketidakadilan.

"Jangan sampai hak asasi warga negara dikorbankan hanya karena ketidaktahuan akan prosedur hukum. Kehadiran advokat adalah alat kontrol sekaligus pelindung warga dari tindakan sewenang-wenang," tambahnya.

RKUHAP sebagai Upaya Reformasi Hukum

Menurut Bimantoro, RKUHAP harus memuat pasal-pasal yang menjamin hak didampingi advokat sejak awal proses hukum, bukan hanya di pengadilan.

Hal ini disebutnya sebagai bagian dari prinsip due process of law yang wajib dijunjung tinggi oleh negara hukum.

Ia menekankan negara harus memastikan pendampingan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Penguatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan sinergi dengan organisasi advokat perlu dimasukkan dalam aturan pelaksana RKUHAP.

"Negara harus hadir dalam menjamin hak-hak ini, bukan hanya bagi mereka yang mampu menyewa pengacara, tapi juga bagi masyarakat kecil. Karena prinsip keadilan itu tidak boleh diskriminatif," ujarnya.

Sistem hukum Indonesia, menurutnya, masih timpang dalam memberikan akses keadilan, terutama bagi masyarakat rentan.

Banyak perkara berlarut-larut karena tidak ada pendamping hukum tepat sejak awal sehingga berujung pada kriminalisasi atau pemidanaan tidak proporsional.

RKUHAP diharapkan menjadi reformasi hukum acara yang memperbaiki sistem peradilan dan menegaskan keberpihakan terhadap hak-hak dasar warga negara.

"Komisi III DPR ingin keadilan itu tidak lagi bersifat elitis, tapi benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, tanpa kecuali," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya