Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Percepatan Penyusunan RDTR untuk Perkuat Investasi Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Dorong Percepatan Penyusunan RDTR untuk Perkuat Investasi Daerah
Foto: Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Kepri, Ahad 21/9/2025 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota guna membuka peluang investasi yang lebih besar di daerah.

Dorongan Anggaran untuk Penyusunan RDTR

Rifqinizamy menyebut Komisi II DPR secara serius mendorong hadirnya investasi melalui penguatan tata ruang yang lebih jelas.

"Komisi II secara serius mendorong hadirnya investasi di daerah. Karena itu, melalui APBN 2026 kami memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah," ungkapnya.

Ia menjelaskan RDTR merupakan rencana terperinci tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, serta akan menjadi acuan bagi investor.

Menurutnya, penyusunan RDTR tidak lagi bersifat umum per provinsi atau kabupaten/kota, melainkan disesuaikan dengan prospek investasi di masing-masing daerah.

"Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah," jelas Rifqinizamy.

Dukungan anggaran untuk penyusunan RDTR berasal dari tiga sumber, yakni APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan alokasi APBN.

"Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk meng-endorse RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing," ujarnya.

RDTR Jadi Dasar Perizinan Investasi

Rifqinizamy menegaskan RDTR akan menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi syarat wajib seluruh investasi.

"KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat," katanya.

Ia menambahkan, percepatan RDTR juga bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD," ungkapnya.

Penulis :
Shila Glorya