
Pantau - Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan safe house bagi M (50), ibu dari SNC (33), korban pembakaran yang dilakukan oleh suaminya sendiri, MA (29), di Cakung, Jakarta Timur.
Penyediaan rumah aman dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap M yang juga menjadi korban penganiayaan dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi Berikan Pendampingan Psikologis dan Perlindungan
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa M akan mendapatkan layanan lanjutan usai pemulihan medis.
"Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban," ujarnya.
Sri menambahkan bahwa M mendapat perhatian khusus karena kasus ini termasuk kategori Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA).
Polisi bekerja sama dengan UPT PPA untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif.
"Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan," kata Sri.
Kronologi Kekerasan dan Tindakan Brutal Pelaku
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA telah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya, SNC, sebelum puncak kejadian pada Sabtu, 20 September 2025.
MA diketahui marah besar hanya karena istrinya tidak segera membuatkan mi instan, lalu menyiram cairan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher korban, hingga membakarnya hidup-hidup.
SNC sempat berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke kamar ibunya, namun M juga menjadi sasaran penganiayaan berupa pemukulan dan injakan oleh pelaku.
Korban SNC dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 September 2025 pukul 07.30 WIB setelah dirawat intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi.
Jenazah SNC kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Pelaku Konsumsi Narkoba dan Dijerat Pasal Berlapis
MA ditangkap pada Sabtu malam pukul 19.30 WIB dan diketahui dalam pengaruh narkoba.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat
Ancaman hukuman bagi MA mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Polisi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
"Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat," tutup Sri.
- Penulis :
- Aditya Yohan