
Pantau - Sebanyak 34 kepala keluarga (KK) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, terdampak pengukuran ulang batas wilayah Indonesia–Malaysia yang menyebabkan sebagian lahan warga masuk ke dalam teritori Malaysia.
BNPP mencatat lahan yang terdampak meliputi 4,91 hektare tanah dan sekitar 127 hektare kebun sawit.
Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman menegaskan hak warga tetap menjadi prioritas dalam proses penanganan.
"Kurang lebih ada 34 KK yang lahannya masuk ke wilayah Malaysia setelah perundingan batas baru. Tanah 4,91 hektare dan sekitar 127 hektare kebun sawit akan kami siapkan skema kompensasinya," ungkapnya.
Skema Kompensasi dan Penanganan Warga
BNPP menyebutkan skema yang disiapkan meliputi ganti untung maupun kompensasi agar masyarakat tidak kehilangan hak ekonomi.
Sebagian lahan akan ditangani bersama Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan dengan opsi relokasi serta pembagian lahan produktif.
Menurut BNPP, langkah ini penting karena perbedaan pengukuran batas berdampak langsung pada kehidupan sosial serta kepastian identitas warga di kawasan perbatasan.
Titik Batas Lain Masih Bermasalah
Selain di Pulau Sebatik, BNPP juga menyoroti kasus serupa di Sinapad, Kalimantan Utara, yang memerlukan relokasi dan rekonstruksi tiga desa akibat penyesuaian batas wilayah.
BNPP mengungkap masih ada empat outstanding border problems di perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak, yakni di Patok D400, Gunung Raya, Sungai Buang, dan Batu Aung, yang kini masih dalam tahap survei lapangan.
Secara keseluruhan, BNPP mencatat lebih dari 30 titik segmen perbatasan Indonesia dengan negara lain, baik darat maupun laut, masih membutuhkan perhatian.
Pemerintah menargetkan penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara dilakukan secara bertahap dalam RPJMN 2025–2029.
Target ini juga dikaitkan dengan pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) serta penguatan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
- Penulis :
- Arian Mesa