
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pihaknya siap menampung masukan masyarakat dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sudah berusia 22 tahun.
DPR Pastikan Revisi UU Bersifat Inklusif
Abdul Fikri menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas harus dilakukan hati-hati agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan tidak mengulang kesalahan masa lalu.
"Proses adjustment (penyesuaian) ini butuh masukan dari masyarakat. Jangan seperti tahun 2022 lalu, saat draf revisi dari pemerintah ditolak karena dinilai terburu-buru dan menuai kritik publik. Kali ini, kami ingin semua pihak berpartisipasi memberikan masukan," ungkap Abdul Fikri Faqih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Komisi X saat ini juga mengkaji skema pembiayaan pendidikan dasar yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa digratiskan.
Selain itu, DPR membuka peluang memperluas layanan pendidikan gratis menjadi 13 tahun, mulai dari PAUD hingga SMA.
DPR bersama pemerintah juga mendorong adanya tambahan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), wacana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS), serta penguatan anggaran riset.
"BRIN tahun ini mendapat tambahan Rp300 miliar, dan Kemendikbudristek Rp400 miliar. Walaupun belum ideal, ini langkah awal agar riset dan pendidikan semakin maju," kata Abdul Fikri Faqih.
Pemerintah Kumpulkan Aspirasi Publik
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menampung beragam masukan dari masyarakat mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam revisi UU Sisdiknas.
" Kami masih dalam proses sekarang menampung aspirasi masyarakat untuk naskah masukan RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari DPR," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen hanya berperan sebagai unit pendukung agar proses revisi berjalan lancar sesuai target.
"Undang-undang ini kan inisiatif dari DPR. Kami lebih sebagai supporting unit untuk mendukung bagaimana agar undang-undang ini bisa dapat terselesaikan pada tahun ini karena prioritas dalam prolegnas (program legislasi nasional)," kata Abdul Mu'ti.
- Penulis :
- Arian Mesa