Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Pastikan Aspirasi Pekerja Masuk dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR RI Pastikan Aspirasi Pekerja Masuk dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan dewan akan memastikan aspirasi pekerja terserap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar lebih adil dan inklusif.

Rapat Panja Pertama Libatkan Serikat Pekerja

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan pertama digelar bersama sekitar 20 serikat atau konfederasi pekerja/buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"Panja hari ini dalam rangka mendengarkan masukan-masukan terutama dari para pekerja. Kami memberikan kesempatan untuk serikat pekerja memberikan masukan-masukan untuk RUU Ketenagakerjaan ini," ungkap Putih Sari.

Dalam forum tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah isu utama, di antaranya upah yang laik, perlindungan pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian pesangon pasca PHK, serta penghapusan sistem outsourcing.

Putih menekankan perlunya pengelompokan tema dari setiap isu ketenagakerjaan agar pembahasan lebih dalam dan terukur.

"Memang begitu banyak substansi maupun juga frasa, kata, kalimat yang mungkin nanti akan berubah dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Kita kaji nanti seperti apa dalam proses pembentukan UU ini," ujarnya.

Aspirasi Buruh: Upah Minimum hingga Pesangon

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti kesenjangan upah antardaerah.

"Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional," ucapnya.

Ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional dengan penerapan bertahap melalui masa transisi.

Sementara itu, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi korban PHK, penghapusan sistem outsourcing, serta pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 3–5 tahun.

Penulis :
Leon Weldrick