Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oknum KSOP Batam Terlibat Penyelundupan 3.200 Pod Vape Etomidate, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Oknum KSOP Batam Terlibat Penyelundupan 3.200 Pod Vape Etomidate, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: (Sumber: Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, di Batam, Kepri, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Polda Kepri menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 3.200 pod rokok elektrik (vape) mengandung etomidate yang melibatkan oknum pegawai KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Batam.

Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan

Pada Selasa (23/9), penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri resmi melimpahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam (tahap II).

Enam tersangka tersebut adalah EMS (oknum KSOP), MSI, ADP, YBS, serta ZD dan MF yang merupakan warga negara Singapura.

Modus Penyelundupan dan Peran Tersangka

Ribuan pod vape diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Barang lolos berkat bantuan EMS yang bekerja sebagai staf KSOP.

ZD, warga negara Singapura, diketahui membayar Rp20 juta dengan rincian Rp15 juta untuk EMS dan Rp5 juta untuk YBS.

Barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape etomidate ditemukan di apartemen milik ZD dan MF di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Peran masing-masing tersangka telah diungkap penyidik.

MSI dan MF bertugas sebagai kurir membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam.

ADP dan YBS berperan sebagai penerima di Batam yang hendak mendistribusikan barang ke Pekanbaru.

EMS membantu meloloskan barang dari pemeriksaan pelabuhan.

Status Hukum dan Proses Lanjutan

EMS dijerat Pasal 345 dan/atau Pasal 347 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Batam segera menyusun surat dakwaan untuk pembuktian di persidangan.

Penulis :
Aditya Yohan