
Pantau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat bahwa perkawinan campuran paling banyak terjadi antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) dan laki-laki warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Data ini dihimpun dari tahun 2020 hingga Agustus 2025.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny, menyampaikan hal tersebut dalam Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara" yang dipantau di Jakarta pada Selasa, 23 September 2025.
Amerika Serikat Dominasi Perkawinan Campuran
Jumlah pasangan perempuan WNI dan laki-laki WNA asal Amerika Serikat mencapai 158 pasangan, menjadikannya yang tertinggi dalam data yang dicatat Dukcapil DKI Jakarta.
Berikut daftar negara dengan jumlah pasangan campuran terbanyak (laki-laki WNA dan perempuan WNI):
- Amerika Serikat – Indonesia: 158 pasangan
- Singapura – Indonesia: 132 pasangan
- Jerman – Indonesia: 120 pasangan
- China – Indonesia: 113 pasangan
- Australia – Indonesia: 103 pasangan
- Malaysia – Indonesia: 99 pasangan
- Jepang – Indonesia: 90 pasangan
- Belanda – Indonesia: 90 pasangan
- Inggris – Indonesia: 84 pasangan
- Korea Selatan – Indonesia: 55 pasangan
Sementara itu, untuk perkawinan campuran dengan suami WNI dan istri WNA, jumlah terbanyak berasal dari Singapura dengan 58 pasangan.
"Kalau yang suami WNI, istri WNA, itu berbeda, lebih banyak disukai itu yang dari Singapura," ujar Witri.
Total Hampir 2.000 Perkawinan Campuran Dilaporkan
Berikut daftar jumlah pasangan campuran dengan suami WNI dan istri WNA:
- Indonesia – Singapura: 58 pasangan
- Indonesia – China: 53 pasangan
- Indonesia – Jepang: 47 pasangan
- Indonesia – Malaysia: 41 pasangan
- Indonesia – Korea Selatan: 36 pasangan
- Indonesia – Australia: 22 pasangan
- Indonesia – Filipina: 22 pasangan
- Indonesia – Thailand: 18 pasangan
- Indonesia – Vietnam: 17 pasangan
- Indonesia – India: 16 pasangan
Secara keseluruhan, total laporan perkawinan campuran yang masuk ke Dukcapil DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025 mencapai 1.952 pasangan.
"Yang rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250–300 pasangan per tahunnya," jelas Witri.
Perkawinan campuran sendiri diatur dalam Pasal 57 hingga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang tersebut mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang salah satunya adalah warga negara Indonesia dan yang lainnya adalah warga negara asing.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf