Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Said Iqbal Desak Perlindungan Pekerja Gig Masuk RUU Ketenagakerjaan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Said Iqbal Desak Perlindungan Pekerja Gig Masuk RUU Ketenagakerjaan
Foto: Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 24/9/2025 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pekerja gig dan platform digital perlu mendapat perlindungan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang kini tengah dibahas DPR RI.

Perlindungan Pekerja Gig dan Rentan

"Termasuk di dalamnya pekerja-pekerja gig seperti pengemudi ojek dan kurir online, itu harus masuk ke dalam UU tersebut," ujar Said di Jakarta, Rabu.

Ia menilai pemerintah juga perlu memberi perhatian serius terhadap pekerja rentan, seperti pekerja pers, tenaga medis, hingga pekerja ekonomi kreatif berbasis digital.

"Lalu pekerja digital platform, itu harapannya akan diatur upahnya berapa, jam kerjanya bagaimana, kalau lebih dari jam kerja ada lembur atau tidak?" kata Said.

Selain itu, Said menyebut isu-isu penting seperti upah layak dan antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga harus tercantum dalam RUU tersebut.

"Harapannya DPR bisa menerima prinsip-prinsip perundang-undangan yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa beri perlindungan, penghapusan outsourcing, upah layak, upah minimum sektoral dengan melihat value added di masing-masing industri dan sesuai dengan kelayakan hidup," ucapnya.

RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas

RUU Ketenagakerjaan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Komisi IX DPR RI juga telah menggelar rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama sekitar 20 serikat atau konfederasi pekerja/buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa RUU ini disusun untuk memberikan perlindungan lebih adil bagi pekerja sekaligus memastikan kepastian usaha.

"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata Puan pada Senin (22/9).

Puan menjelaskan, pembahasan RUU ini akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

Ia juga menekankan pentingnya dialog sosial antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam merumuskan regulasi tersebut.

Penulis :
Shila Glorya