Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemilik PT Lawu Agung Mining Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang Penjualan Nikel

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemilik PT Lawu Agung Mining Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang Penjualan Nikel
Foto: Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto (kanan depan) bersama pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto (kiri depan) saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6/8/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di WIUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Putusan Hakim: Ne Bis In Idem

Hakim Ketua Sri Hartati menyatakan perkara TPPU yang menjerat Windu Aji merupakan pengulangan dari perkara korupsi sebelumnya yang telah diputus hingga tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Hakim menjelaskan, jika perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal, maka tidak dapat diperiksa kembali.

"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," jelasnya.

Ne bis in idem berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain Windu Aji, Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining juga mendapat putusan bebas dengan alasan serupa.

Fakta Persidangan dan Dakwaan Jaksa

Meski divonis bebas, majelis hakim menilai Windu Aji tetap terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining.

Ia juga menerima aliran dana sebesar Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening karyawan perusahaan, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Windu Aji 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Glenn Ario dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Windu Aji disebut menggunakan uang hasil penjualan nikel untuk membeli Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz Maybach, dan Toyota Alphard.

Adapun Glenn Ario dinilai lebih aktif dalam kegiatan penambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan bijih nikel.

Ia diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) seharga 3–5 dolar AS per metrik ton untuk memalsukan asal bijih nikel seolah-olah berasal dari WIUP perusahaan tersebut.

Dalam perkara korupsi sebelumnya, Windu Aji divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario 7 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi, ditambah denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan.

Penulis :
Shila Glorya