
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 82 narapidana berisiko tinggi atau high risk asal Bali dan Jawa Timur ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/9).
Rincian Pemindahan Napi
Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, mengungkapkan, "82 warga binaan kami terima di sini sekitar pukul 14.00 WIB, 55 orang dari wilayah Jawa Timur dan 27 orang dari wilayah Bali."
Para narapidana tersebut ditempatkan di empat lapas berbeda, yakni 25 orang di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, 30 orang di Lapas Super Maksimum Pasir Putih, 15 orang di Lapas Maksimum Gladakan, dan 12 orang di Lapas Maksimum Ngaseman.
Berdasarkan hasil asesmen, seluruh narapidana dikategorikan high risk sehingga memerlukan strategi pembinaan dan pengamanan khusus.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, kepolisian, serta petugas kantor wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan Bali.
Upaya Bersihkan Lapas dari Narkoba
Program pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk menciptakan kondisi nihil narkoba di lapas dan rutan.
Sebelumnya, sebanyak 60 narapidana high risk asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (19/9).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bangka Belitung, Herman Sawiran, menegaskan, "Pemindahan ini dilakukan untuk kebutuhan pembinaan dan pengamanan."
Hingga kini, tercatat total 1.500 narapidana risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan dengan tujuan utama memutus peredaran narkoba serta memperkuat sistem pengamanan.
Komisi XIII DPR juga menekankan bahwa pemindahan napi high risk ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk melumpuhkan jaringan kejahatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick