
Pantau - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, tahun 2025 memberikan perlindungan sosial jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada 3.412 pekerja rentan orang asli Papua (OAP).
Program Perlindungan dari Dana Otsus
"Perlindungan sosial kepada 3.412 pekerja rentan OAP dibiayai dari dana otonomi khusus tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Kamis.
Ia menegaskan, pekerja rentan OAP ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Bupati Biak 2025.
"Menjadi dasar hukum dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari OAP," kata Djoni.
Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja Rentan
Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum lebih luas untuk perlindungan sosial masyarakat, termasuk pekerja rentan, dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan manfaat.
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan jaminan sosial yang melindungi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan tukang ojek dari risiko kecelakaan kerja maupun kondisi ekonomi yang rentan.
"Perlindungan sosial kepada peserta melalui iuran yang dibiayai pemerintah daerah dari dana otsus Papua," ungkap Kadisnaker Djoni.
- Penulis :
- Arian Mesa