
Pantau - Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mencakup revisi terhadap 84 pasal dan menjadi perubahan paling signifikan dalam dua dekade terakhir.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut revisi ini sebagai langkah historis yang menyentuh berbagai aspek tata kelola BUMN, mulai dari struktur jabatan, pengawasan, hingga transparansi dan kesetaraan gender.
“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” ujarnya.
Larangan Rangkap Jabatan dan Status Penyelenggara Negara
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pelarangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri dalam organ BUMN, baik sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi eksekutif dari pengelolaan BUMN.
Revisi juga menghapus status sebelumnya yang menyatakan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan penyelenggara negara.
Dengan penghapusan tersebut, pejabat BUMN kini diakui sebagai penyelenggara negara, sehingga wajib tunduk pada prinsip integritas dan akuntabilitas publik.
Penguatan Peran Perempuan dan Transparansi Keuangan
RUU ini juga secara eksplisit mengatur kesetaraan gender di lingkungan BUMN.
“Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujar Andre.
Ketentuan baru mewajibkan pemberian kesempatan yang sama bagi perempuan untuk menduduki posisi sebagai direksi, komisaris, dan jabatan strategis lainnya di perusahaan milik negara.
Dari aspek transparansi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa laporan keuangan BUMN guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Pengaturan Dividen, Fiskal, dan Peralihan Kelembagaan
Dalam aspek keuangan, revisi RUU BUMN memperjelas pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna yang kini akan ditangani oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) atas persetujuan Presiden.
Tujuannya adalah mempertegas peran negara dalam menentukan arah strategis BUMN.
Revisi juga memperkuat aspek fiskal dengan pengaturan perpajakan terhadap transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga.
Pemerintah diberi wewenang menyusun ketentuan teknis perpajakan ini melalui peraturan pemerintah.
Selain itu, perubahan undang-undang ini mencakup ketentuan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, yang akan diatur agar tidak mengganggu operasional selama masa transisi kelembagaan.
Menuju Pengesahan di Paripurna
Setelah disetujui di tingkat I oleh Panja Komisi VI, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II dan ditetapkan sebagai undang-undang.
Revisi besar ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan