
Pantau - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya minimal selama 14 hari.
Operasional Dihentikan dan Evaluasi Menyeluruh
Sony menjelaskan penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali," ungkapnya.
Selama penutupan, BGN melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan penyebab keracunan.
Setelah penyebab dipastikan dan SPPG terbukti melakukan perbaikan, izin operasional dapat kembali diterbitkan.
"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," ujarnya.
Per September 2025, SPPG yang ditutup BGN antara lain berada di Garut (1 SPPG), Tasikmalaya (1 SPPG), Banggai (1 SPPG), serta Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat.
"Lainnya masih investigasi karena ada kejadian yang penyebabnya ternyata bukan keracunan," ucap Sony.
Investigasi dan Penanganan Kasus
BGN bekerja sama dengan kepolisian dalam proses investigasi setiap kasus keracunan MBG.
"Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres kan datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum), jadi ya tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan apalagi, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan," paparnya.
Namun, hingga kini BGN belum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus-kasus tersebut.
"Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," tutur Sony.
Selain investigasi, BGN memastikan seluruh biaya pengobatan akibat keracunan ditanggung penuh.
"Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan), contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
Nanik menegaskan BGN tidak membebankan biaya apapun kepada orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah.
"Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami, dari BGN," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick