
Pantau.com - Pria berinisial JM tega membunuh mantan istrinya yang bernama Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua orang anak di Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap alasan pelaku menghabisi korbannya lantaran sakit hati.
"Korban memang sudah tiga kali berkeluarga dan yang ketiga bersama tersangka, namun hanya dua bulan dan bercerai," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung, di Bengkulu, Senin (14/1/2019).
Setelah bercerai, pelaku ingin kembali rujuk dengan korban, namun korban menolak karena alasan bahwa mantan suaminya tersebut tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan menetap.
Baca juga: KPK Sebut Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Laporkan Harta Kekayaan
"Yang namanya keluarga ada kata-kata kasar menyinggung mungkin, sehingga tersangka tersinggung," lanjut Coki.
Motif tersebutlah yang membuat pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang.
Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan diawali dengan kedatangan pelaku ke rumah korban dengan berjalan kaki sekira pukul 03.00 WIB sebab jarak rumah pelaku ke rumah korban sekitar dua kilometer. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban Lili keluar dari kamarnya dan tersangka langsung memukulnya dengan kayu.
"Selanjutnya Melan Miranda (16) dipukul tersangka juga, begitu juga dengan Chyka Ramadani (10), lalu pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak dengan mengecek denyut nadi," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu
Coki menambahkan, tersangka menjerat leher korban dengan kabel cas telepon seluler sebelum melarikan diri menggunakan mobil Suzuki jenis APV warna gold nopol BD 1702 LO, yang kemudian diparkir di halaman belakang RSUD Curup. Kemudian tersangka kembali ke rumah, mengganti pakaiannya yang terkena bercak noda darah dan melarikan diri keluar dari Kabupaten Rejang Lebong.
"Dia sempat menginap di Kota Bengkulu, lalu menuju Kabupaten Bengkulu Selatan, di sana dia bisa dibekuk oleh personel kami," tambahnya.
Akibat perbuatannya, JM disangkakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
- Penulis :
- Noor Pratiwi