Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Kasus Korupsi Tambang
Foto: Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menyita tanah dan bangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik salah satu tersangka dugaan korupsi tambang, di Bengkulu, Jumat 26/09/2025 (sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset berupa tanah dan bangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik tersangka kasus dugaan korupsi tambang, Sakya Hussy.

Penyitaan Aset Milik Tersangka

Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, menyebut penyitaan dilakukan tanpa menghentikan operasional SPBU.

"Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," ungkapnya di Bengkulu.

Aset tersebut berada di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Penyitaan dilakukan setelah adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Bengkulu.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus Korupsi Tambang Bernilai Fantastis

Sakya Hussy diketahui merupakan anak dari tersangka utama kasus korupsi tambang, Bebby Hussy.

Selain penyitaan SPBU, sebelumnya Kejati Bengkulu juga telah menyita uang senilai Rp103,36 miliar dari kasus ini.

"Uang ini adalah uang yang kami sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan yen Jepang," kata Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari berbagai rekening bank dan juga dalam bentuk tunai yang diambil langsung dari pihak-pihak terkait.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Provinsi Bengkulu.

Penulis :
Leon Weldrick