
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan lima sertifikat hak kekayaan intelektual (KI) kepada Pemerintah Kota Palu sebagai bagian dari puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 Kota Palu pada Sabtu, 27 September 2025.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
"Hari ini kita tidak hanya merayakan HUT Kota Palu, tetapi juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dijaga dan dikembangkan," ungkap Razilu.
Lima Sertifikat KI untuk Palu, Dorong Produk Lokal Jadi Identitas Global
Lima sertifikat kekayaan intelektual yang diserahkan terdiri dari:
- Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Bawang Goreng Palu,
- Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Garam Talise Palu,
- KIK Domba Ekor Gemuk Palu,
- KIK Tabaro Dange,
- dan Sertifikat Hak Cipta Logo HUT Kota Palu.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan mendorong peningkatan daya saing produk lokal Kota Palu dan memperkuat perlindungan atas aset budaya serta ekonomi masyarakat.
Selain untuk Kota Palu, Ditjen KI juga menyerahkan sertifikat merek Panada Mama Kembar kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, serta dua sertifikat IG untuk Kabupaten Banggai, yaitu Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima.
Razilu menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pembangunan daerah.
"Dengan adanya pengakuan atas produk lokal, kita mendorong peningkatan daya saing serta kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat serta mendukung ekonomi kreatif, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Apresiasi atas Komitmen Hukum dan Akses Keadilan di Kota Palu
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen KI bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian, menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Palu.
Penghargaan diberikan atas keberhasilan Kota Palu mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu dan seluruh pemangku kepentingan atas komitmen mereka dalam pelayanan hukum dan penguatan perlindungan KI.
"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang bermanfaat serta memperluas perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah," ujar Rakhmat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf