
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, Sabtu (27/9).
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menegaskan pentingnya kualitas regulasi sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pentingnya regulasi yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkapnya di Bengkulu.
Zulhairi menyampaikan bahwa keberhasilan penyusunan produk hukum daerah tidak hanya ditentukan oleh instrumen hukum, melainkan juga bergantung pada sinergi, komitmen, dan koordinasi berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhairi bersama Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menandatangani nota kesepahaman terkait fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Melalui nota kesepakatan ini, kita berharap dapat membangun sistem pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, adaptif, serta sesuai prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan. Hal ini akan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong," katanya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, serta jajaran terkait.
Komitmen Bersama Tingkatkan Kesejahteraan
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Ia menekankan bahwa regulasi daerah yang baik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi dasar pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Kerja sama ini sangat penting, pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu agar setiap produk hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Fikri Thobari.
Bupati juga menegaskan dukungan penuh terhadap layanan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, baik di bidang administrasi hukum umum maupun kekayaan intelektual, yang dinilai krusial dalam mendorong kemudahan berusaha, perlindungan potensi daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat menindaklanjuti kerja sama dengan menyusun rencana kerja bersama, pendampingan teknis penyusunan Perda, serta pembentukan tim koordinasi teknis.
- Penulis :
- Leon Weldrick