
Pantau - September 2025 menjadi momen krusial bagi masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN di Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dan penggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), menandai dimulainya transformasi kelembagaan besar-besaran dalam tata kelola perusahaan negara.
Kesepakatan ini telah disetujui dalam rapat tingkat I pada Jumat, 26 September 2025, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan akhir.
BPBUMN Gantikan Kementerian, Fokus Jadi Regulator
BPBUMN akan menjadi lembaga regulator baru yang mengatur seluruh BUMN, menggantikan fungsi Kementerian BUMN.
Sementara itu, urusan investasi BUMN akan tetap berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dalam revisi UU BUMN yang mencakup 84 pasal perubahan, terdapat sejumlah poin penting:
- Perubahan nomenklatur kelembagaan.
- Penguatan kewenangan BPBUMN.
- Struktur kelembagaan yang lebih ramping, adaptif, dan transparan.
Revisi juga menyentuh isu strategis seperti:
- Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BPBUMN dengan persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi dan komisaris, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN.
- Isu kesetaraan gender turut diatur, menjamin ruang yang setara bagi perempuan di posisi strategis.
Aspek lain yang dibahas meliputi perpajakan, penguasaan aset fiskal, hingga mekanisme peralihan kelembagaan.
Koreksi Tata Kelola dan Modernisasi BUMN
Revisi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan modernisasi tata kelola untuk menjawab persoalan klasik seperti tumpang tindih kewenangan dan lambannya proses restrukturisasi.
Tujuannya adalah membentuk BUMN yang efisien dan kompetitif secara global, sekaligus menjawab kritik publik terhadap birokrasi yang dianggap menghambat.
Sejarah mencatat peran vital BUMN di berbagai sektor strategis—energi, telekomunikasi, perbankan, hingga transportasi.
Pada 2024, BUMN menyumbang Rp85,5 triliun ke APBN.
Namun, masalah struktural masih membayangi.
Sejak 2019, jumlah BUMN telah dipangkas dari 142 menjadi 107 melalui restrukturisasi, dengan target akhir menyisakan sekitar 70 perusahaan lewat merger, holding, atau likuidasi.
Namun banyak holding besar masih belum efisien dan kesulitan integrasi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyebut revisi ini sebagai momentum korektif untuk membuat BUMN lebih sehat dan tangguh.
"Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.
Pro dan Kontra: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Toto Pranoto, pengamat BUMN dari FEB UI, menilai perubahan status kementerian menjadi badan sebagai langkah positif.
Struktur baru dinilai dapat:
- Mengurangi intervensi politik.
- Memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Memisahkan fungsi regulator dan operator, sehingga menghindari konflik kepentingan.
Namun, analis komunikasi politik Hendri Satrio mengingatkan agar perubahan kelembagaan tidak menjadi fokus semata.
Ia menekankan pentingnya:
- Pembenahan infrastruktur BUMN.
- Penguatan kapasitas manajerial.
- Penegakan akuntabilitas internal.
Menurutnya, jika pembenahan mendasar diabaikan, maka revisi hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Sejumlah risiko pun mencuat:
- Munculnya birokrasi baru.
- Penambahan lapisan regulasi tanpa reformasi manajemen.
- Potensi bias politik dalam pengelolaan aset negara.
- Kekosongan regulasi selama masa transisi kelembagaan.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah didesak untuk menyiapkan aturan turunan yang jelas guna menghindari kebingungan publik.
"Asal dikomunikasikan dengan jelas dan berdasarkan data, masyarakat akan merasakan manfaat langsung tanpa keraguan," ujar salah satu legislator.
Sistem Ganda: Regulator dan Pengelola Investasi
Dalam skema modernisasi, DPR menawarkan model dual engine system:
- BPBUMN sebagai regulator domestik.
- Danantara sebagai pengelola investasi global.
Model ini diharapkan membuat BUMN lebih lincah, tetap berpihak pada kepentingan rakyat, dan mampu bersaing di pasar internasional.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penghapusan Kementerian BUMN bukan bentuk pelemahan.
"Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang," tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan BPBUMN selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan.
Struktur baru diharapkan mampu memangkas tumpang tindih, menghadirkan inovasi, dan memberi manfaat langsung ke masyarakat.
Taruhan Besar Masa Depan BUMN
Transformasi Kementerian BUMN menjadi BPBUMN adalah taruhan besar.
Jika berhasil, Indonesia akan memiliki institusi BUMN yang transparan, efisien, dan kompetitif, bukan sekadar penyetor dividen, melainkan cermin wajah ekonomi nasional.
Namun jika gagal, perubahan ini hanya akan menjadi pembaruan administratif tanpa makna nyata bagi rakyat.
- Penulis :
- Aditya Yohan