Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kawasan Karya Cipta Palu Ditetapkan sebagai KBKI 2025, Dorong Ekosistem Musik dan Seni Lokal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kawasan Karya Cipta Palu Ditetapkan sebagai KBKI 2025, Dorong Ekosistem Musik dan Seni Lokal
Foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu menyerahkan sertifikat KBKI kepada Ketua DPD PAPRI Sulteng Umariyadi Tangkilisan di Palu, Minggu 28/9/2025 (sumber: Kanwil Kemenkum Sulteng)

Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kawasan karya cipta Palu, Sulawesi Tengah, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025 pada Minggu, 28 September 2025.

Penetapan Resmi KBKI 2025

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, menyebut kawasan karya cipta Palu sebagai contoh nyata konsep KBKI 2025.

"Program ini kami rancang untuk mendekatkan layanan KI kepada para pelaku seni, kreatif, dan pemilik karya. Hak cipta memang lahir otomatis saat karya dipublikasikan, tetapi pencatatan penting agar kuat secara hukum," ungkapnya.

Razilu menegaskan lahirnya kawasan karya cipta Palu menjadi bukti hadirnya hukum untuk melindungi karya kreatif lokal sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Ia berharap penetapan kawasan karya cipta Palu sebagai KBKI 2025 dapat membuat ekosistem musik dan seni di Sulawesi Tengah semakin tumbuh, terlindungi, dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi kreatif nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai penetapan ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan ekosistem musik Sulawesi Tengah yang berangkat dari komunitas musisi lokal.

"Musik dan karya seni adalah identitas bangsa. Dengan adanya KBKI, kami ingin memastikan bahwa karya-karya musisi Sulawesi Tengah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi penciptanya," ujarnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Rakhmat Renaldy menyebut kawasan ini bisa menjadi model bagaimana budaya, kreativitas, dan hukum berjalan beriringan.

Dari Kafe Ondewe hingga Kawasan Kreatif

Ketua DPD PAPPRI Sulteng, Umariyadi Tangkilisan, menjelaskan kawasan ini hadir agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor resmi untuk mendapatkan informasi hak cipta.

"Kami ingin kawasan ini menjadi perpanjangan tangan instansi terkait, tempat sosialisasi, pembekalan, hingga konsultasi hak cipta dalam suasana santai," katanya.

Kawasan karya cipta Palu berawal dari sebuah kafe sederhana bernama Ondewe yang sejak 2022 menjadi tempat berkumpul musisi Palu.

Dengan dukungan PAPPRI Sulteng, tempat tersebut berkembang menjadi pusat sosialisasi hak cipta, wadah kreatif, sekaligus ruang edukasi yang dekat dengan masyarakat.

Saat ini, sekitar 20 musisi rutin berkumpul di kawasan itu dengan genre beragam, mulai dari pop, rock, kontemporer, hingga musik tradisi.

Salah satu program unggulan adalah festival Baku Buka, forum diskusi terbuka yang mempertemukan musisi, penyanyi, event organizer, pemilik studio, hingga wartawan untuk membahas isu industri musik dan hak cipta.

Penulis :
Shila Glorya