Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Apresiasi Keputusan Menkeu Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau pada 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Apresiasi Keputusan Menkeu Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau pada 2026
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat mengikuti rapat di gedung DPR (sumber: Dok Mukhamad Misbakhun)

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan.

Apresiasi DPR terhadap Keputusan Menkeu

"Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan," ujar Misbakhun di Jakarta.

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa Menteri Keuangan mulai memahami persoalan fundamental terkait cukai hasil tembakau.

Misbakhun menambahkan bahwa kebijakan ini menandakan pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha di tengah tekanan yang dialami industri.

" Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," kata Misbakhun.

Penjelasan Menteri Keuangan dan Dampak bagi Industri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan dinaikkan.

"Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin," ucap Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9).

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Menteri Keuangan dengan perwakilan asosiasi pengusaha industri hasil tembakau (IHT).

Industri hasil tembakau diketahui tengah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Misbakhun berharap langkah ini ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi cukai agar potensi praktik ilegal dapat ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau terlindungi.

Penulis :
Shila Glorya