Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Putus Uji Materi UU Tapera Hari Ini, Pemohon Tolak Keikutsertaan Wajib bagi Pekerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MK Putus Uji Materi UU Tapera Hari Ini, Pemohon Tolak Keikutsertaan Wajib bagi Pekerja
Foto: (Sumber: Arsip foto - Suasana sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2025).)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus tiga perkara pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada Senin, 29 September 2025.

Tiga Perkara Uji Materi UU Tapera Disidangkan Bersamaan

Informasi ini diumumkan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, dengan pembacaan putusan dijadwalkan pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI.

Ketiga perkara yang akan diputus adalah:

  • Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024
  • Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024
  • Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024

Perkara Nomor 86 diajukan oleh Ricky Donny Lamhot Marpaung (pelaku UMKM) dan Leonardo Olefins Haminangan (karyawan swasta).

Mereka menggugat keabsahan Pasal 7 ayat (1), (2), (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.

Perkara Nomor 96 diajukan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).

Sementara itu, Perkara Nomor 134 didaftarkan oleh sebelas federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang menggugat Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1).

Inti Gugatan: Keikutsertaan Tapera Seharusnya Sukarela

Seluruh pemohon dalam tiga perkara tersebut memiliki keberatan utama terhadap sifat wajib keikutsertaan dalam program Tapera sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal kunci.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Para pemohon menghendaki agar keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela, bukan kewajiban.

Pasal 9 ayat (1) juga dipersoalkan karena menyatakan bahwa pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta Tapera.

Pemohon menilai bahwa kewajiban tersebut menambah beban administratif dan finansial bagi pekerja dan pengusaha.

Selain itu, Pasal 72 ayat (1) yang memuat sanksi administratif bagi peserta, pemberi kerja, dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang melanggar ketentuan, turut diminta untuk dicabut karena dianggap memberatkan dan tidak adil.

Uji Materi UU Lain Juga Akan Diputus Hari Ini

Selain UU Tapera, MK juga dijadwalkan memutus sejumlah perkara uji materi undang-undang lainnya, di antaranya:

  • UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  • UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  • UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
  • UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Tiga perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bangka

Putusan atas ketiga perkara Tapera ini menjadi sorotan publik karena menyangkut jutaan pekerja dan pelaku usaha yang akan terdampak oleh pelaksanaan program Tapera ke depan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan