Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Abraham Sridjaja Tegaskan Pentingnya Izin Resmi dalam Penyiaran Digital dan Konvensional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Abraham Sridjaja Tegaskan Pentingnya Izin Resmi dalam Penyiaran Digital dan Konvensional
Foto: (Sumber: Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama berbagai pemangku kepentingan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025). Foto : Est/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dalam dunia penyiaran, baik konvensional maupun digital, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 26 September 2025.

Ia menyatakan bahwa seluruh pelaku penyiaran wajib memiliki izin resmi untuk bisa beroperasi secara sah.

"Jadi semua platform-platform ini yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi, kan hakikatnya seperti itu," ungkapnya.

Izin sebagai Perlindungan Hukum dan Jaminan Kualitas Siaran

Abraham menekankan bahwa izin bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor penyiaran.

Ia juga menyebutkan bahwa izin penyiaran menjadi dasar untuk menjamin agar konten yang disiarkan sesuai dengan regulasi dan standar etika yang berlaku.

Menurutnya, saat ini masih ditemukan sejumlah radio swasta yang belum mengantongi izin resmi.

"Maka tadi saya juga sampaikan terhadap teman-teman dari radio swasta yang belum punya izin, itu nggak boleh diberikan, harus disurati. Itulah tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai mereka mendapatkan izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak," tegasnya.

Ia menyoroti peran penting Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam menjalankan pengawasan terhadap semua pelaku penyiaran, agar operasional mereka tetap berada dalam koridor hukum.

Izin penyiaran, lanjut Abraham, merupakan mekanisme yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kualitas siaran, memastikan akurasi informasi, dan mendorong nilai edukatif dalam setiap konten yang disajikan.

Revisi UU Penyiaran untuk Atasi Ketimpangan Regulasi

Abraham juga menyinggung adanya tantangan perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang sering kali menimbulkan hambatan dalam proses perizinan.

Ia berharap revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dan menyatukan berbagai aturan yang tumpang tindih.

"Itu yang kalau misalnya mereka masih tersandung oleh PERDA, dalam undang-undang penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya," ujarnya.

Ia menekankan bahwa regulasi yang jelas dan menyeluruh akan membantu menghindari perbedaan tafsir di berbagai wilayah dan memberikan panduan hukum yang sama untuk seluruh pelaku industri penyiaran.

“Undang-undang yang direvisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga semua penyelenggara penyiaran, baik yang berbasis radio, televisi, maupun platform digital, mendapatkan panduan yang sama dan pasti,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti