Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Pria di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan ke China Lewat Modus Kawin Kontrak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Pria di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan ke China Lewat Modus Kawin Kontrak
Foto: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 29/9/2025 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.

Penetapan Tersangka dan Peran Pelaku

Keduanya ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

"Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana," kata Hendra di Bandung, Senin.

Y disebut berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.

JA diduga membantu dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara maupun keterangan guna memuluskan aksi Y.

Penyidik menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Kronologi dan Jejak Komunikasi

Pada 22 September 2025, penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar melakukan komunikasi langsung melalui telepon dengan korban Reni Rahmawati.

Penyidik juga mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.

"Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab," ujar Hendra.

Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.

Keduanya diduga kakak beradik dan berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Sementara terduga Ab diketahui tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban sempat disekap sekitar dua minggu di rumah Ab.

Korban akhirnya berangkat ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.

Penulis :
Arian Mesa