
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmen menjaga kepatuhan platform Over the Top (OTT) video streaming di Indonesia dengan dua pendekatan, yakni berbasis aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF).
Regulasi dan Perlindungan Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan khusus bagi OTT video streaming.
"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," ungkapnya.
Selain kewajiban terdaftar, platform OTT juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Alexander menekankan bahwa salah satu kewajiban penting adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," ia menegaskan.
Konten Negatif dan Kolaborasi Industri
Selain aspek pendaftaran, pemerintah juga memberi perhatian pada konten yang ditayangkan OTT.
Jika ditemukan tayangan bermuatan negatif, Kemkomdigi akan berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF).
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," jelas Alexander.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemkomdigi juga menggandeng Asosiasi Penyelenggara Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan penyedia layanan.
Hingga September 2025, tercatat lebih dari 41 platform OTT telah terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia.
Lonjakan Pengguna OTT di Indonesia
Pemerintah menilai pentingnya pengaturan OTT tidak lepas dari pesatnya pertumbuhan pasar di Indonesia.
Survei Populix bertajuk Tracking Over The Top (OTT) Market Habit pada 2024 menunjukkan bahwa menonton OTT sudah menjadi bagian gaya hidup masyarakat.
Berdasarkan survei, 33 persen responden menonton OTT setiap hari, 20 persen menonton 2–3 kali per minggu, 18 persen menonton 4–5 kali per minggu, dan 12 persen menonton lebih dari 5 kali per minggu.
Youtube dan Netflix tercatat sebagai platform paling populer, sementara Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV juga semakin diminati pasar lokal.
- Penulis :
- Arian Mesa