Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Uji Materi Kolom Agama di KTP karena Dinilai Kabur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tolak Uji Materi Kolom Agama di KTP karena Dinilai Kabur
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu 10/9/2025 (sumber: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama di KTP dan KK yang diajukan Taufik Umar karena dianggap kabur dan tidak jelas.

Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 bahwa petitum pemohon dinilai tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan)," ucap Suhartoyo.

MK menegaskan, petitum yang diajukan kabur karena tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah oleh pembentuk undang-undang.

Selain itu, MK menilai tidak semua peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Walaupun MK berwenang memeriksa perkara ini, karena permohonan dinilai kabur, maka pokok permohonan dan hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 155 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Argumen Pemohon

Pemohon Taufik Umar menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dengan tujuan agar informasi agama di KTP dan KK dirahasiakan.

Menurut Taufik, pencantuman agama kontraproduktif, berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan, serta bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.

Ia berpendapat bahwa data agama sebaiknya hanya disimpan dalam chip e-KTP tanpa ditampilkan, sama seperti data biometrik iris mata dan sidik jari yang bersifat rahasia.

Dengan begitu, data agama hanya dapat diakses oleh pihak berwenang sesuai tugas dan jabatannya.

Dalam sidang sebelumnya tanggal 3 September, Taufik mengaku pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir dibunuh dalam konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah.

"Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen," kata kuasa hukumnya Teguh Sugiharto.

Penulis :
Arian Mesa