
Pantau - Sejumlah peristiwa hukum penting terjadi pada Senin, 29 September 2025, mencakup penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaan saksi, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada reformasi politik nasional.
Berikut rangkuman lima kabar hukum utama sebagaimana disampaikan Kantor Berita ANTARA:
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Panggil Billy Haryanto
KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, serta rumah Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan, pada 24–25 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita untuk dianalisis dan didalami lebih lanjut dalam rangka pengungkapan perkara.
"Dokumen yang disita akan dianalisis dan didalami untuk mengungkap perkara," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga memanggil pengusaha Billy Haryanto, dikenal sebagai Billy Beras, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Billy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak wiraswasta yang diduga mengetahui atau terkait dengan alur suap dalam proyek tersebut.
Tokoh Agama Bekasi Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Seorang tokoh agama berinisial MR (52) dari Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku dijerat pasal kekerasan seksual terhadap anak dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku memiliki posisi sosial yang tinggi di lingkungan sekitarnya.
Komnas HAM dan MK Ambil Langkah Penting
Komnas HAM menargetkan penyelidikan kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 akan rampung pada awal Desember 2025.
Penyelidikan dilakukan bersama enam Lembaga Nasional HAM lainnya, dan hasilnya akan diserahkan langsung kepada Presiden dan DPR.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa proses investigasi masih berjalan secara independen dan menyeluruh.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal sarjana (S-1) bagi calon presiden (capres), calon legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Permohonan ditolak seluruhnya," tegas Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK.
Putusan ini memastikan bahwa syarat pendidikan formal untuk maju dalam kontestasi politik tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu tidak mensyaratkan pendidikan tinggi sebagai keharusan.
- Penulis :
- Aditya Yohan