
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga kelurahan baru yaitu Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
Keputusan Pemekaran Kapuk
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan keputusan tersebut diambil karena jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, lebih banyak dibandingkan dengan 15 kecamatan di Jakarta.
"Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan," ungkapnya.
Pemekaran ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025.
Pramono menegaskan langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi warga yang sudah disuarakan sejak 1990 atau sekitar 35 tahun lalu.
"Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak 1990 lebih, tidak selesai-selesai," katanya.
Detail Wilayah Baru
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjelaskan pemekaran dilakukan karena tingginya jumlah penduduk dan terbatasnya fasilitas pelayanan publik.
Ia menyebut luas Kapuk mencapai 572,62 hektare, terbagi dalam 221 RT dan 16 RW, dengan 553.330 kartu keluarga dan jumlah penduduk 174.349 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya mencapai 34.014 jiwa per km persegi.
Pembagian wilayah baru meliputi Kapuk Timur dengan luas 197,28 hektare berpenduduk 36.200 jiwa, terbagi dalam 6 RW dan 68 RT, kantor kelurahan berada di eks kantor KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Rakyat.
Kapuk Selatan memiliki luas 223,09 hektare dengan jumlah penduduk 75.998 jiwa, terbagi dalam 8 RW dan 101 RT, dengan rencana kantor kelurahan dibangun di lahan Taman Melati II.
Kapuk (Induk) seluas 142,11 hektare dihuni 59.176 jiwa, terbagi dalam 3 RW dan 50 RT, dengan kantor tetap berlokasi di Jalan Kapuk Raya.
Selain kantor kelurahan, fasilitas tambahan juga akan dibangun berupa puskesmas di Kapuk Selatan serta pos pemadam kebakaran di masing-masing kelurahan.
Pelayanan Administrasi dan Tahapan Selanjutnya
Pramono menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait dokumen administrasi kependudukan karena Pemprov DKI akan memfasilitasi melalui pos pelayanan satu atap.
"Dokumen lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Perubahan data bisa dilakukan saat perpanjangan dan seluruh proses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apa pun," ujarnya.
Pemerintah masih menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode wilayah resmi sebelum pembangunan kantor kelurahan baru dan pelayanan publik dijalankan.
Pemprov DKI menyiapkan pembangunan kantor kelurahan, sumber daya manusia, hingga fasilitas pelayanan secara bertahap demi memastikan layanan berjalan optimal di wilayah baru.
- Penulis :
- Shila Glorya