
Pantau - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan seluruh layanan dan program tetap berjalan normal pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penataan ulang terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK Minta Penataan Ulang UU Tapera dalam Dua Tahun
Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Tapera harus disesuaikan agar selaras dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta memberikan kepastian hukum.
MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang regulasi tersebut agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penataan ulang ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum dan operasional program Tapera ke depan.
BP Tapera Siap Evaluasi dan Perkuat Kelembagaan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan menganggapnya sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap kelembagaan dan mekanisme operasional yang berjalan selama ini.
“BP Tapera tetap berkomitmen menyediakan hunian layak dan terjangkau tanpa menambah beban pekerja maupun pemberi kerja,” ungkap Heru.
Ia memastikan bahwa layanan operasional, pengelolaan dana, dan perlindungan hak-hak peserta tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Koordinasi dan Penguatan Transparansi Pengelolaan Dana
Sebagai langkah lanjutan, BP Tapera akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta para pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masa transisi dua tahun yang diberikan MK berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, BP Tapera menegaskan pentingnya pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan aman demi menjaga kepercayaan publik.
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap menjadi salah satu prioritas dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses kepemilikan rumah.
Belum Ada Penghimpunan Dana dari Peserta
BP Tapera juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai potensi pemotongan atau pungutan seiring dengan proses revisi undang-undang yang sedang berjalan.
BP Tapera memastikan bahwa mandat utamanya untuk memperluas akses terhadap hunian yang layak tetap menjadi fokus utama di tengah dinamika regulasi yang ada.
- Penulis :
- Aditya Yohan