billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Tanjung Jabung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan dan Perambahan di Tahura OKH

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Warga Tanjung Jabung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan dan Perambahan di Tahura OKH
Foto: (Sumber: Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam di Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (6/2/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang warga Kabupaten Tanjung Jabung berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus jual beli lahan di kawasan hutan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH), Jambi.

YL juga diduga sebagai koordinator aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut, termasuk pembuatan parit kanal ilegal di dalam kawasan hutan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa YL telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi sejak 26 September 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit alat berat ekskavator serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Tahura OKH.

"Sesuai arahan Dirjen Gakkum Kehutanan, kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam," ungkap Hari Novianto.

Laporan Warga Jadi Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada UPTD Tahura OKH mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung tersebut.

Warga setempat melaporkan bahwa mereka telah mengamankan satu unit ekskavator beserta operatornya yang sedang bekerja membuat parit kanal di dalam kawasan Tahura OKH, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH menurunkan tim untuk memeriksa lokasi kejadian dan mengevakuasi alat berat dari lokasi.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan secara terpadu.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan dokumen yang ditemukan di lapangan, penyidik kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

YL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya memperjualbelikan lahan kawasan hutan seluas 106 hektare secara ilegal.

Ia juga diduga kuat menjadi pihak yang mengoordinasi aktivitas perambahan hutan dengan mengerahkan alat berat untuk membuka kanal di kawasan konservasi.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, YL dijerat dengan pasal pidana kehutanan yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan serta mengejar aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan perambahan dan jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung.

Penulis :
Ahmad Yusuf