Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Perintahkan Rapid Test Makanan di SPPG, BGN Tegaskan Langkah Pencegahan Keracunan MBG

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Perintahkan Rapid Test Makanan di SPPG, BGN Tegaskan Langkah Pencegahan Keracunan MBG
Foto: (Sumber: Petugas mengangkut paket Makan Bergizi Gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/8/2025). Peluncuran operasional SPPG Polri tersebut bertujuan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa alat rapid test untuk menguji makanan kini telah diterapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun oleh Polri, sebagai upaya mencegah kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pak Presiden telah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan dan ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri," ungkap Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu.

Langkah Tegas Pemerintah: Penutupan dan Standarisasi SPPG

Dadan sebelumnya menyampaikan bahwa hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.456 penerima manfaat MBG terdampak kasus keracunan.

Sebagai respons, BGN telah menutup sementara operasional SPPG yang terbukti menyebabkan kasus keracunan.

"Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," tegasnya.

Pemerintah juga memperketat proses seleksi terhadap penyuplai bahan makanan untuk program MBG.

Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta dilengkapi dengan alat sterilisasi untuk memastikan semua peralatan makan dalam kondisi steril sebelum digunakan oleh penerima manfaat.

Ketidakpatuhan Jadi Sumber Masalah

Menurut Dadan, penyebab umum kasus keracunan dalam Program MBG adalah ketidakpatuhan SPPG terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BGN.

Contoh pelanggaran SOP yang ditemukan di lapangan meliputi pembelian bahan makanan yang seharusnya dilakukan pada H-2 sebelum dimasak, tetapi dilakukan pada H-4 oleh beberapa SPPG.

Selain itu, proses memasak hingga pengiriman makanan ke sekolah yang idealnya dilakukan dalam waktu maksimal 6 jam, atau optimal 4 jam, justru memakan waktu hingga 12 jam di sejumlah SPPG.

Penulis :
Ahmad Yusuf