
Pantau - Komisi V DPR RI bersama pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan RI, Kementerian Sekretariat Negara, Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia di Ruang Rapat Komisi V DPR RI pada Selasa, 1 Oktober 2025.
Rapat Bahas Kesejahteraan dan Kepastian Hukum Pengemudi
Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pengemudi logistik yang menjadi ujung tombak distribusi barang di Indonesia.
Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa forum sepakat mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi dianggap mendesak karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan, terutama terkait regulasi angkutan logistik, hak-hak pengemudi, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi.
"Kesimpulan hasil rapat hari ini yang dihadiri Kementerian Perhubungan, Komisi V DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, serta asosiasi pengemudi, adalah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009. Hal-hal yang disepakati akan lebih dulu dimasukkan dalam peraturan pemerintah sebelum revisi resmi dilakukan," ungkap pimpinan rapat.
Forum juga memutuskan pembentukan tim kecil yang terdiri dari Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta perwakilan asosiasi pengemudi.
Tim kecil tersebut akan membahas teknis kendala di lapangan, baik terkait regulasi maupun implementasi kebijakan, sehingga koordinasi antara DPR, pemerintah, dan pengemudi menjadi lebih efektif.
Usulan Pengemudi Diakomodasi
Rapat juga mengakomodasi sejumlah usulan penting dari pengemudi logistik.
Perpanjangan SIM B1 Umum dan B2 Umum diusulkan agar dilakukan tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini disepakati untuk diperjuangkan karena biaya SIM dinilai menjadi beban berat bagi pengemudi logistik.
Selain itu, DPR RI dan pemerintah akan mendorong program rumah bersubsidi khusus untuk pengemudi. Program ini akan diselaraskan dengan target pembangunan 3 juta rumah oleh pemerintah agar pengemudi mendapatkan hunian layak dan terjangkau.
Pendidikan anak pengemudi juga menjadi perhatian utama. Forum sepakat anak pengemudi harus mendapat dukungan agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. DPR RI mendorong akses ke program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"DPR RI bersama pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan pengemudi logistik. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga rantai distribusi barang di Indonesia. Dukungan terhadap mereka, baik berupa regulasi yang adil, kemudahan akses perumahan, maupun pendidikan untuk anak-anaknya, adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama," tegas pimpinan DPR RI.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah penting membangun sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan asosiasi pengemudi.
Kehadiran asosiasi dalam forum juga menunjukkan bahwa suara pengemudi semakin diperhatikan serius oleh pembuat kebijakan.
Pengemudi logistik tidak hanya dipandang sebagai pekerja, tetapi juga pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam distribusi barang dan kebutuhan pokok.
Dengan adanya revisi UU LLAJ dan pembentukan tim kecil, diharapkan persoalan pengemudi logistik dapat segera menemukan solusi konkret.
Pemerintah dan DPR RI menegaskan komitmen untuk terus melibatkan asosiasi pengemudi dalam perumusan kebijakan agar regulasi benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.
- Penulis :
- Shila Glorya