Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasum TNI Tinjau Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Pastikan Penyitaan Sudah Dilakukan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kasum TNI Tinjau Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Pastikan Penyitaan Sudah Dilakukan
Foto: Kasum TNI Tinjau Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Pastikan Penyitaan Sudah Dilakukan

Pantau - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon meninjau kawasan tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 30 September 2025, untuk memastikan penyitaan tambang oleh pemerintah telah dilakukan secara menyeluruh.

Wilayah pertambangan tersebut sebelumnya telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dalam menertibkan pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional," ungkapnya dalam siaran pers resmi dari Mabes TNI yang diterima ANTARA pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Letjen Richard didampingi oleh tim dari Satgas PKH.

Smelter Disita dan Akan Diserahkan ke Negara

Salah satu lokasi yang ditinjau adalah PT. Trinindo Internusa, perusahaan pengolahan pasir timah (smelter) yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Richard menjelaskan bahwa smelter yang telah disita nantinya akan diserahkan kepada negara agar hasil pengelolaannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain PT. Trinindo Internusa, Satgas PKH juga telah menertibkan sejumlah perusahaan tambang ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pentingnya Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pengusaha tambang harus mematuhi aturan dan tidak melakukan eksploitasi secara ilegal di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf