Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Anak Stateless Hasil Kawin Campur, Soroti Lambatnya Proses Kewarganegaraan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Anak Stateless Hasil Kawin Campur, Soroti Lambatnya Proses Kewarganegaraan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam RDP Komisi XIII di Ruang Rapat Komisi XIII, Rabu (1/9/2025). Foto: Runi/vel.)

Pantau - Komisi XIII DPR RI mendesak tiga kementerian untuk segera menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan anak-anak hasil perkawinan campuran yang berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) maupun hampir stateless.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI.

Tiga Kementerian Diminta Bertindak Cepat dan Terkoordinasi

Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa persoalan ini sudah terlalu lama berlarut dan membutuhkan langkah konkret serta koordinasi lintas kementerian.

Tiga kementerian yang diminta segera bertindak adalah:

  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
  • Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari masing-masing kementerian, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dirjen Imigrasi, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Setneg, serta organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca).

Komisi XIII juga mendorong Perca untuk segera menyerahkan data lengkap anak-anak yang berstatus stateless dan hampir stateless kepada kementerian terkait agar proses dokumentasi dapat segera dimulai.

Andreas menyatakan bahwa DPR akan terus mengawal proses ini dan mendorong percepatan pelayanan publik.

“Dan guna mempercepat proses, kami mendorong Kementerian Hukum untuk meningkatkan layanan digitalisasi dalam proses pewarganegaraan guna mencapai percepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kritik Terhadap Lambatnya Penanganan, Dibandingkan Naturalisasi Atlet

Anggota Komisi XIII, Arisal Aziz, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan anak-anak stateless, terutama jika dibandingkan dengan proses naturalisasi yang sering diberikan kepada atlet.

“Ini permasalah sudah berlarut-larut. Naturalisasi kenapa bisa secepat itu, hari ini diajukan langsung disahkan,” kata Arisal.

Ia menekankan bahwa rakyat juga berhak mendapatkan kepastian hukum yang sama cepatnya, dan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan sesaat seperti kepentingan olahraga.

“Harapan saya ini harus secepatnya kita realisasikan,” tambahnya.

Arisal juga mengingatkan pemerintah agar berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan, sesuai dengan semangat pemerintahan baru.

Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Agenda DPR

Komisi XIII juga mendorong percepatan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Komitmen bersama memperbaiki ini,” tegas Andreas.

Ia menambahkan, jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau kebutuhan masyarakat, maka harus dimasukkan dalam agenda revisi untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua warga negara, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran.

Penulis :
Aditya Yohan