Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Langgar Aturan, TDPSE TikTok Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Langgar Aturan, TDPSE TikTok Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/HO-MK))

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok karena dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

TikTok Diduga Monetisasi Siaran Langsung Bermuatan Judi

Alexander menjelaskan bahwa TikTok diduga melakukan monetisasi atas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring selama masa unjuk rasa tersebut.

Kemkomdigi telah mengajukan permintaan resmi kepada TikTok untuk menyerahkan data penting, termasuk informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna.

TikTok telah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap.

Namun, dalam surat resmi TikTok nomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena terikat oleh kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.

Tegakkan Kedaulatan Digital dan Lindungi Pengguna

Kemkomdigi menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap penyalahgunaan ruang digital yang dapat merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," tambah Alexander.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diingatkan untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

Kemkomdigi juga akan terus memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan mendorong kerja sama aktif dan konstruktif antara platform digital dengan para pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa transformasi digital nasional berlangsung secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf