
Pantau - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, memastikan tidak akan menaikkan pajak daerah meskipun pemerintah pusat mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 50 persen di beberapa wilayah.
Prioritas Pemerintah: Jaga Kesejahteraan, Ringankan Beban Masyarakat
Pernyataan tersebut disampaikan Muhidin di Banjarbaru, Jumat (3/10/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan fiskal.
"Kita memastikan, meskipun ada pengurangan transfer dari pusat, pajak tidak akan dinaikkan. Masyarakat jangan sampai terbebani," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel akan tetap memberikan insentif dan menjaga agar beban hidup masyarakat tidak semakin berat.
Muhidin juga menekankan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam bekerja.
Sebagai bentuk antisipasi atas penurunan TKD yang signifikan, ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Selatan agar menyusun ulang prioritas anggaran.
Ia menekankan pentingnya alokasi belanja daerah yang langsung menyentuh kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Untuk itu kita harus mengatur kembali prioritas anggaran yang ada," ujarnya.
Dampak TKD di Berbagai Daerah dan Penyesuaian Strategi
Penurunan Dana Transfer ke Daerah disebut berdampak hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Muhidin menyebut, Kabupaten Tanah Bumbu mengalami pemotongan tertinggi hingga 49 persen.
Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terdampak paling ringan dengan pengurangan hanya sebesar 11 persen.
Dalam menghadapi kondisi ini, Pemprov Kalsel menegaskan akan fokus pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa menambah beban pajak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf