
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melakukan kunjungan kerja reses di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan fokus pada persoalan hukum, keimigrasian, serta tindak pidana lintas batas yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Komisi XIII menerima banyak laporan mengenai peraturan daerah (Perda) yang dinilai bersifat diskriminatif.
"Ini kan Kepri, kunjungan kerja reses kali ini kita mau bahas terkait dengan masalah penegakan hukum di mana ada beberapa harmonisasi Perda yang banyak mendapat laporan dari kami, yaitu Perda yang diskriminatif. Itu kami ingin mengkonfirmasi di sini sejauh apa. Apalagi teman-teman di Kementerian Hukum ini kan sudah memperkenalkan i-Harmonisasi", ujar Willy.
Komisi XIII ingin memastikan sejauh mana harmonisasi peraturan dilakukan di daerah, termasuk implementasi sistem i-Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepri sebagai Beranda Indonesia, Imigrasi Jadi Tolok Ukur
Willy menekankan pentingnya peran keimigrasian di Kepri sebagai garda terdepan Indonesia.
"Imigrasi di sini kan beranda depan kita. Tentu kita ingin optimalisasi bagaimana kalau bisa ini menjadi benchmarking dengan negara-negara tetangga khususnya untuk pelayanan publiknya. Sejauh apa pelayanan-pelayanan publik yang dilakukan oleh teman-teman Imigrasi di sini tidak diskriminatif tanpa harus kehilangan sisi-sisi kewaspadaan dan sekuritasnya", jelasnya.
Menurut Willy, pelayanan publik imigrasi di Kepri harus mampu setara dengan standar negara tetangga, mengingat posisi strategis wilayah tersebut.
Tingginya TPPO, Narkotika, dan TPPU Butuh Sinergi
Komisi XIII juga menyoroti tingginya tingkat tindak pidana di Kepri, terutama perdagangan orang (TPPO), kasus narkotika, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di sini tingginya tingkat TPPO, narkotika, TPPU juga bahkan, pencucian uang. Nah, tentu ini menjadi satu hal yang perlu disinergikan. Maka kemudian kami juga hadirkan Kementerian Hukum dan HAM, habis itu juga dari LPSK karena pengaduan juga banyak. Sinergisitas ini yang perlu kita bangun bersama-sama", kata Willy.
Ia menekankan bahwa penanganan kejahatan lintas batas tersebut membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar lebih efektif.
Sarana Penegakan Hukum Sudah Usang
Selain itu, Komisi XIII juga mencatat adanya kendala dari sisi sarana dan prasarana yang digunakan aparat penegak hukum maupun imigrasi di Kepri.
Beberapa peralatan, termasuk kapal patroli, sudah tidak layak pakai dan harus segera diperbarui.
"Mereka memberikan laporan ada beberapa peralatan kapal itu sudah out of date. Ini kami nanti akan tindak lanjuti dalam rapat karena bagaimana untuk proses pencegahan, bagaimana untuk proses penindakan karena peralatan mereka itu sudah rongsokan. Itu jadi catatan kita", tegas Willy.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf