
Pantau - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kebijakan penyetaraan masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerataan Kuota Berdasarkan Masa Antrean
Gus Irfan menjelaskan bahwa pembagian kuota haji per provinsi kini dilakukan berdasarkan masa antrean agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," ujarnya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dari seluruh provinsi akan memperoleh hak yang setara dalam kesempatan menunaikan ibadah haji, tanpa perbedaan waktu tunggu yang terlalu mencolok antar daerah.
Ia menegaskan bahwa penyetaraan masa tunggu juga akan memperkuat pelayanan haji yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.
Prioritas Lansia dan Proses Legislasi
Sekitar tujuh persen dari total pendaftar haji yang tergolong lanjut usia akan mendapatkan prioritas dalam kebijakan penyetaraan masa tunggu ini.
Gus Irfan menyebut bahwa wilayah dengan masa tunggu keberangkatan haji terpanjang saat ini adalah Sulawesi Selatan yang mencapai 40 tahun, sementara Jawa Timur sekitar 30 tahun.
Kebijakan pemerataan masa tunggu telah diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan menunggu persetujuan dari lembaga legislatif.
Selain sistem penyetaraan masa tunggu, pemerintah juga mempertimbangkan metode alternatif berupa sistem campuran dalam pembagian kuota.
"Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya," ungkap Gus Irfan.
Menurutnya, sistem campuran tersebut belum memenuhi prinsip keadilan secara menyeluruh sehingga pemerintah memilih fokus pada kebijakan penyetaraan masa tunggu sebagai solusi utama.
Gus Irfan berharap kebijakan ini dapat membuat sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan amanat undang-undang.
- Penulis :
- Aditya Yohan