
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah dan menjadi bagian dari upaya perlindungan pengguna ponsel di Indonesia.
IMEI Lindungi Pengguna dari Pencurian dan Penipuan
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menyampaikan bahwa sistem IMEI memberikan perlindungan bagi pengguna apabila ponsel hilang atau dicuri.
Ia menjelaskan, dengan adanya sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi bagi pelaku kejahatan.
Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman dan nyaman.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ungkap Wayan.
Selain itu, IMEI juga memiliki sejumlah manfaat lain, antara lain mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas serta garansi resmi, dan membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Tidak Seperti Balik Nama Kendaraan Bermotor
Menanggapi wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI, Wayan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru yang bersifat wajib.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” tegasnya.
Wacana ini muncul sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat ponsel hilang atau dicuri.
Wayan menjelaskan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Kementerian memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah aturan birokrasi yang dapat memberatkan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf