
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda menghentikan aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Operasi Gabungan Bongkar Aktivitas Ilegal PT BRN
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, dan berbagai sarana pendukung.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu secara tidak sah oleh individu berinisial IM dan korporasi PT BRN.
"Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama," ungkapnya.
Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai perusakan hutan yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga di Kepulauan Mentawai.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim operasi gabungan oleh Ditjen Gakkumhut, dipimpin oleh Komandan Satgas PKH Garuda dan Direktur Tindak Pidana Kehutanan.
Tim kemudian melakukan pengamanan lokasi kejadian dan memasang plang penertiban dari Satgas PKH.
Proses Hukum dan Langkah Penindakan Berkelanjutan
Hasil pemeriksaan awal menemukan pembukaan kawasan dan penebangan ilegal di areal hutan produksi.
Dua pihak yang teridentifikasi sebagai pelaku utama yakni IM dan PT BRN, saat ini sedang dalam proses perkara tindak pidana kehutanan.
Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam rantai operasi, pembiayaan, serta penampungan hasil hutan ilegal.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain menjerat pelaku dengan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah keuntungan ilegal dan memberikan efek jera kepada penerima manfaat utama.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hutan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan memperbaiki tata kelola sektor kehutanan.
"Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian," ia mengungkapkan.
Kemenhut juga menegaskan dukungannya terhadap pelaku usaha kehutanan yang taat aturan, karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan, tetapi izin tidak boleh dijadikan tameng pelanggaran.
Capaian Penegakan Hukum Kemenhut Sepanjang 2025
Selama tahun 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan 34 tersangka ke kejaksaan.
Pada sektor peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, telah dilakukan 36 operasi.
Untuk kasus tambang ilegal, Ditjen Gakkum telah menggelar 13 operasi.
Dari seluruh operasi tersebut, sebanyak 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan.
Sebanyak 686 meter kubik kayu disita dari tangan pelaku.
Selain itu, 582 ekor satwa liar dan 107 bagian tubuh satwa berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal.
Dalam waktu yang bersamaan, Satgas PKH juga telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan di berbagai wilayah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf