
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk membasmi penyelundupan, penambangan ilegal, serta berbagai pelanggaran hukum lain yang merugikan negara dan rakyat.
Penegasan Presiden di Pangkalpinang
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat meninjau serta menyerahkan aset sitaan negara milik PT Smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan, "Kita tidak perlu takut untuk membasmi penyeludupan, ilegal mining dan semuanya ini," ungkapnya di hadapan jajaran pejabat dan aparat penegak hukum.
Kunjungan kerja Presiden di Bangka Belitung dilakukan untuk menyaksikan langsung penyerahan rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melanggar hukum di kawasan PT Timah Tbk.
Presiden menjelaskan bahwa "Para pemilik perusahaan swasta ini sudah dihukum dan Kejaksaan juga sudah menyita enam smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini," ujarnya.
Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum
Prabowo menyebut penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan upaya pemberantasan dengan tegas demi kepentingan rakyat.
Presiden menegaskan agar Kejaksaan Agung, Bea Cukai, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) bekerja sama menindak segala bentuk penyelundupan dan penambangan timah ilegal.
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan, "Saya memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung dan petugasnya serta para pejabat dan ini sebuah bukti bahwa pemerintah serius dan menargetkan untuk membasmi penyeludupan, tambang ilegal dan semuanya yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya alam dan mengembalikan aset negara kepada rakyat.
Selain itu, Presiden turut menyaksikan langsung aset rampasan tambang bernilai besar dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal di sektor pertambangan.
- Penulis :
- Arian Mesa