
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan total aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar selama periode Juli hingga September 2025.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Bernilai Puluhan Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan polres jajaran.
"Pengungkapan ini adalah bukti kerja keras jajaran Ditresnarkoba dengan dukungan masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa selama periode Juli hingga September 2025, Polda Jatim juga berhasil mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.248 orang tersangka.
Abast menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan narkoba di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
"Polda Jatim memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba," ia menegaskan.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan enam kasus TPPU tersebut antara lain sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorilla 306 gram, ekstasi sebanyak 48.402 butir, serta okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir.
Aset dan Barang Bukti Hasil Operasi
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa mengungkapkan bahwa beberapa penyitaan signifikan dilakukan oleh jajaran polres di berbagai wilayah Jawa Timur.
"Polres Malang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, sementara Polrestabes Surabaya menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi," ujarnya.
Robert Da Costa menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba tersebut melibatkan wilayah Kalimantan dan Jawa Timur.
Dari total aset TPPU yang disita senilai Rp30,1 miliar, sebanyak Rp24,6 miliar berasal dari pengungkapan di tingkat Polda Jatim, sedangkan Rp5,9 miliar berasal dari hasil operasi di polres jajaran.
Aset yang disita meliputi kendaraan bermotor, mobil, barang elektronik, barang berharga, dan tanah.
Nilai aset yang sudah diamankan secara keseluruhan sebesar Rp30,1 miliar dengan rincian Rp24,6 miliar di tingkat polda dan Rp5,9 miliar di tingkat polres.
- Penulis :
- Arian Mesa