Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT Multi Dock Perkasa di Pulau Durai

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

PSDKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT Multi Dock Perkasa di Pulau Durai
Foto: Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang memimpin penyegelan aktivitas reklamasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin 6/10/2025 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Penyegelan Dilakukan karena Tak Miliki Izin

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan, "Hari ini Senin, 6 Oktober 2025 kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL, dan hari ini kami lakukan penyegelan."

Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan di lokasi sebagai tanda bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Semuel menegaskan bahwa penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan," ungkapnya.

Pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan PKKPRL dan akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyegelan, pada 3 Oktober 2025, tim PSDKP Batam telah melakukan inspeksi ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan PT MDP benar melakukan reklamasi dengan membangun tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.

Proses Hukum dan Klarifikasi Pihak Perusahaan

Diketahui, PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL, namun hingga saat penyegelan dilakukan, perusahaan belum memiliki izin resmi untuk pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 0,291 hektare.

Semuel menegaskan kembali bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum dilaksanakan di lapangan. "Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, dan memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Setelah penyegelan, PSDKP melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) agar proses perizinan berjalan sesuai prosedur.

Semuel menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau agar pelaku usaha menyelesaikan izin sebelum melakukan reklamasi atau pembangunan di laut.

Terpisah, Humas PT MDP, Rispan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan aktivitas di ruang laut selama enam bulan terakhir.

Rispan menyatakan, "Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan, kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan."

Ia menambahkan, "Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah."

Penyegelan di Pulau Durai ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa