
Pantau - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.
Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kota Serang, pada Senin, 6 Oktober 2025.
JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan bahwa Muhamad Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Febby di hadapan majelis hakim.
Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana oleh JPU, masing-masing selama tiga tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Masyarakat Peduli Pembangunan (BMPP) Zul Basit.
“Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Febby.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon, sehingga hal itu dijadikan pertimbangan pemberat dalam tuntutan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain pengakuan atas perbuatannya, sikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Kronologi Kasus dan Bukti Pemerasan
Kasus ini bermula dari adanya permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para terdakwa.
Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., selaku kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang resmi.
Dalam salah satu video yang viral di media sosial, terdengar pernyataan dari Zul Basit yang mengatakan, “Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, orang Cilegon kok takut.”
Sementara itu, saksi H. Muhammad Salim menyampaikan, “Sejak beberapa kali pertemuan sampai sekarang, janji dari Chengda itu belum pernah direalisasikan.”
Tekanan dari para terdakwa membuat pihak China Chengda akhirnya menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan, namun pelaksanaannya belum sempat dilakukan karena para terdakwa keburu diamankan polisi setelah video intimidasi tersebut viral.
Barang bukti yang diserahkan dalam persidangan antara lain rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan adanya praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek industri besar di Kota Cilegon.
- Penulis :
- Leon Weldrick