Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tangerang Wajibkan Penjamah Makanan SPPG Bersertifikat untuk Dapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tangerang Wajibkan Penjamah Makanan SPPG Bersertifikat untuk Dapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi. ANTARA/Azmi Samsul M.)

Pantau - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten, mewajibkan seluruh penjamah makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat sebagai syarat utama penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) demi menjamin mutu dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Minimal 50 Persen Penjamah Harus Bersertifikat

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa sertifikat penjamah makanan menjadi komponen wajib dalam proses pengajuan SLHS oleh setiap unit SPPG.

“Itu syarat untuk SLHS, ada namanya sertifikat penjamah makanan. Penjamah makanan itu minimal 50 persen dari jumlah pegawai. Misal kalau pegawainya 20 orang berarti 10 orang sudah harus punya sertifikat, baru bisa mengurus SLHS,” ungkapnya.

Penjamah makanan dimaksud adalah individu yang terlibat langsung dalam seluruh proses pengelolaan makanan, mulai dari persiapan, pengolahan, pengangkutan, hingga penyajian kepada siswa penerima MBG.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah memberikan pembinaan dan petunjuk teknis untuk prosedur pengajuan SLHS kepada seluruh unit SPPG.

Selain sertifikasi individu, SPPG juga diwajibkan melengkapi hasil uji laboratorium terhadap kualitas makanan yang disajikan.

Aspek yang diuji mencakup kualitas air, kebersihan peralatan, dan bahan pangan untuk memastikan makanan tetap higienis selama distribusi MBG berlangsung.

“Kalau itu sudah dijalankan pasti alur keamanan pangannya akan aman. Nanti ada alur mulai dari mengambil bahan makanan, mengolah, mengantarkan ke sekolah, hingga pembersihan omprengan sesuai prosedur,” jelas Hendra.

63 SPPG Belum Miliki SLHS, Pemerintah Percepat Sertifikasi

Untuk mempercepat proses penerbitan SLHS, pemerintah akan membentuk forum koordinasi yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan seluruh pihak SPPG di daerah.

“Setelah ini kita juga bikin grup WhatsApp dengan seluruh SPPG supaya koordinasi dan penerbitan sertifikat bisa lebih cepat,” tambah Hendra.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menyampaikan bahwa hasil rapat evaluasi pelaksanaan MBG telah menghasilkan sejumlah langkah penting.

Salah satunya adalah pelatihan bagi penjamah makanan guna memenuhi syarat sertifikasi kelayakan dapur MBG.

“Dinkes mengeluarkan pendaftaran berupa link, nanti setiap relawan mendaftar di situ untuk pembuatan sertifikat. Minimal 50 persen penjamah di setiap dapur harus punya sertifikat,” jelas Priyo.

Saat ini tercatat sebanyak 63 unit SPPG di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki SLHS.

Sekitar 50 persen dari penjamah makanan juga belum bersertifikat, namun sebagian besar SPPG telah mengajukan permohonan sertifikasi, baik secara kolektif maupun mandiri ke Dinas Kesehatan.

Penulis :
Ahmad Yusuf