Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen dalam BBM, Pertamina Siap Jalankan Mandatori E10

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen dalam BBM, Pertamina Siap Jalankan Mandatori E10
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah), dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (kiri) di Jakarta, Selasa 7/10/2025 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E10 sebagai langkah menuju energi bersih dan kemandirian energi nasional.

Presiden Setujui Mandatori E10

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori etanol 10 persen tersebut.

"Presiden sudah menyetujui kebijakan mandatori etanol 10 persen atau E10," ungkapnya setelah rapat bersama Presiden pada malam sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.

Menurut Bahlil, langkah ini diambil agar Indonesia tidak terlalu banyak mengimpor bahan bakar dan mampu menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan.

Pertamina dan EBTKE Dukung Implementasi

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa Pertamina siap menjalankan program mandatori etanol 10 persen tersebut.

"Kami siap melaksanakan program mandatori etanol 10 persen," tegasnya.

Simon menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong pengembangan ekosistem biofuel di Indonesia.

Ia menyebut bahwa Pertamina saat ini telah memiliki produk E5, yakni Pertamax Green 95, yang mengandung 5 persen etanol.

Menurutnya, Pertamina akan terus menyesuaikan langkahnya dengan arah kebijakan pemerintah guna memperkuat ketahanan energi nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa kendaraan di Indonesia sebenarnya sudah kompatibel dengan bahan bakar yang mengandung etanol hingga 20 persen.

"Pertamina melalui produk Pertamax Green 95 sudah melakukan uji coba pasar untuk bensin dengan kandungan etanol," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pertamax Green 95 menggunakan bahan dasar Pertamax dan termasuk dalam kategori BBM non-PSO atau non-penugasan pemerintah.

Tantangan Pasokan dan Arah Transisi Energi

Meskipun kendaraan di Indonesia mampu menggunakan bahan bakar dengan campuran etanol hingga 20 persen, Eniya menyebutkan bahwa kadar etanol yang digunakan saat ini masih sebesar 5 persen karena keterbatasan pasokan bahan baku seperti jagung dan tebu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah masih terus mengupayakan peningkatan produksi etanol dalam negeri untuk mendukung kebijakan E10 secara berkelanjutan.

Di berbagai negara seperti Amerika Serikat, penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 20 persen telah menjadi hal yang umum.

Melalui kebijakan mandatori E10, pemerintah berharap Indonesia dapat mempercepat transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Penulis :
Leon Weldrick