
Pantau - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara impor scrap besi dan baja setelah ditemukan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Langkah Penghentian Impor untuk Perkuat Keamanan Industri
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh industri memenuhi standar keselamatan radiasi sebelum izin impor diberikan kembali.
“Kami telah meminta untuk sementara menghentikan importasi scrap, scrap besi dan baja, sambil para industrinya melengkapi diri dengan dual FME (Foreign Material Exclusion), Radiation Portal Monitoring dan CEMS (Continuous Emission Monitoring System),” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa FME merupakan proses pencegahan agar serpihan asing tidak masuk ke area tertentu yang dapat menimbulkan risiko ekonomi atau bahaya keselamatan.
Sementara itu, Radiation Portal Monitoring adalah sistem deteksi radiasi permanen yang secara otomatis memeriksa kendaraan, kargo, atau individu yang melewati area deteksi.
Adapun CEMS berfungsi sebagai sistem pemantauan berkelanjutan untuk mengukur emisi gas dan partikel dari cerobong asap industri.
Pemerintah Perketat Izin dan Lakukan Koreksi Sistem
Menteri Hanif menegaskan bahwa izin impor hanya akan diberikan setelah industri memiliki ketiga alat deteksi tersebut.
“Kami sudah menetapkan, baru kami berikan izin impor kalau semuanya sudah dilengkapi. Kalau enggak, enggak,” tegasnya.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi masuknya bahan berbahaya yang tidak terdeteksi dalam rantai impor logam bekas.
“Ini potensi yang mengingatkan kita. Dulu-dulu kita enggak pernah membayangkan ada reaktor nuklir sampai ke kita,” ujar Hanif.
Ia juga menilai pengawasan terhadap impor scrap perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau perizinannya semua sudah terpenuhi, tetapi kontrol kita yang mungkin agak lewat,” tambahnya.
Pemerintah kini melakukan koreksi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan bahan logam bekas yang masuk ke Indonesia.
“Ini menjadi koreksi kita bersama,” tegas Menteri LH.
Koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) juga terus dilakukan untuk memastikan sumber paparan radioaktif diidentifikasi secara tuntas.
“Jadi ini sedang dilakukan pendalaman,” jelas Hanif.
Kebijakan penghentian sementara impor ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan bahan logam bekas di Indonesia serta mencegah masuknya bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick